61 IMB Belum Bisa Diterbitkan

61 IMB Belum Bisa Diterbitkan

\"sertifikat-01\"AMEN, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini, sebanyak 61 permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih belum bisa diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lebong. Kondisi tersebut karena terkendala berbagai persoalan, serta terus dilakukan proses pengurusan oleh KPT Kabupaten Lebong.

Kepala KPT Lebong, Syarifuddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan inventarisir terhadap permohonan penerbitan IMB oleh masyarakat. Namun, dari data tersebut belum bisa terbitkan izinnya karena berbagai kendala.

Diungkapkan Syarif, dari 61 permohonan IMB diantaranya 45 IMB perumahan, 5 IMB tower telekomunikasi dan 11 permohonan IMB rumah usaha dan ruko di Kabupaten Lebong yang belum selesai diproses. \"Nanti akan kita rapatkan dulu degan pihak-pihak terkait seperti Dinas PU, BLHKP dan SKPD lainnya. Hal ini untuk menghitung dan penetapan besaran retribusi yang akan disetorkan oleh para pemohon IMB,\" ungkap Syarif.

Selanjutnya, Syarif juga meminta kepada para pemohon penerbitan IMB, supaya segera melengkapi berkas yang diajukan agar bisa direalisasikan penerbitan IMB dan dipastikan dalam proses itu tidak ada pungli. \"Seluruh pengurusan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada petugas kami yang melakukan pungli segera laporkan,\" kata Syarif.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: